BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Perawat merupakan aspek penting
dalam pembangunan kesehatan Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang
diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Perawat adalah seseorang yang memiliki
pengetahuan, keterampilan dan kewenangan untuk memberikan asuhan keperawatan
pada orang lain berdasarkan ilmu dan kiat yang dimilikinya dalam batas-batas
kewenangan yang dimilikinya. (PPNI, 1999 ; Chitty, 1997). Perawat
adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di
luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/MenKes/SK/XI/2001 tentang Registrasi
dan Praktik Perawat pada pasal 1 ayat 1). Bahkan dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan, tenaga perawat merupakan jenis tenaga kesehatan terbesar
yang dalam kesehariannya selalu berhubungan langsung dengan pasien dan tenaga
kesehatan lainnya.
Namun di dalam menjalankan tugasnya
tak jarang perawat bersinggungan dengan masalah hukum. Bahkan profesi perawat
sangat rentan dengan kasus hukum seperti
gugatan malpraktik sebagai akibat kesalahan yang dilakukannya dalam
pelayanan kesehatan. Terlebih lagi bahwa perawat bukan lagi sekedar tenaga
kesehatan yang pasif.
Dalam praktik keperawatan, fungsi
perawat terdiri dari tiga yakni, pertama : fungsi independen adalah fungsi
mandiri dan tidak bergantung pada orang lain. Dalam fungsi ini tindakan perawat
tidak membutuhkan perintah dokter, kedua : fungsi interdependen adalah fungsi
ini dilakukan dalam kelompok tim yang saling bergantungan. Tindakan perawat
yang berdasarkan pada kerja sama dengan tim perawatan atau tim kesehatan. Ketiga
: fungsi dependen adalah fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas
pesan atau intruski dari perawat lain. Di sini
perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan pelayanan medik,
memberikan pelayanan pengobatan, dan tindakan khusus yang menjadi wewenang
dokter yang seharusnya dilakukan oleh dokter seperti pemasangan infus,
pemberian obat, melakukan suntikan dan sebagainya.
Perawat profesional harus menghadapi
tanggung jawab etik dan konflik yang mungkin meraka alami sebagai akibat dari
hubungan mereka dalam praktik profesional. Kemajuan dalam bidang kedokteran,
hak klien, perubahan sosial dan hukum telah berperan dalam peningkatan
perhatian terhadap etik. Standard perilaku perawat ditetapkan dalam kode etik
yang disusun oleh asosiasi keperawatan internasional, nasional, dan negera
bagian atau provinsi. Perawat harus mampu menerapkan prinsip etik dalam
pengambilan keputusan dan mencakup nilai dan keyakinan dari klien, profesi,
perawat, dan semua pihak yang terlibat. Perawat memiliki tanggung jawab untuk
melindungi hak klien dengan bertindak sebagai advokat klien.
Keperawatan sebagai suatu profesi
harus memiliki suatu landasan dan lindungan yang jelas. Para perawat harus tahu
berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan praktik keperawatan karena mereka
mempunyai akuntabilitas terhadap keputusan dan tindakan profesional yang mereka
lakukan. Secara umum terdapat dua alasan terhadap pentingnya para perawat tahu
tentang hukum yang mengatur praktiknya. Alasan pertama untuk memberikan kepastian
bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan
prinsip-prinsip hukum. Kedua, untuk melindungi perawat dari liabilitas.
Untuk itu, dalam makalah ini akan
dibahas tentang tugas perawat dan masalah dalam prinsip etik keperawatan.
1.2 Rumusan Masalah
Guna
untuk menyamakan persepsi antara penulis dengan pembaca dengan demikian akan membuat makalah ini
lebih bermanfaat oleh sebab itu penulis akan mengkhususkan makalah ini kedalam beberapa rumusan
masalah sebagai berikut :
- Bagaimana
prinsip-prinsip keperawatan ?
- Bagaimana tujuan dan fungsi etik keperawatan ?
- Bagaimana tugas perawat dalam melakukan atau menegakkan
prinsip-prinsip etik ?
- Bagaimana masalah-masalah dalam etika keperawatan ?
1.3 Manfaat Penulisan
Dengan selesainya penulisan makalah ini
penulis mempunyai sedikit harapan pada masa yang akan datang semoga makalah ini mudah – mudahan bermanfaat sebagai berikut :
- Menambah ilmu pengetahuan
penulis khususnya tugas perawat dalam menegakkan prinsip etik serta
masalah dalam etika keperawatan
- Dapat menjadi masukan bagi
penulis sendiri dan para pembaca
1.4 Tujuan Penulisan
1. Mampu menjelaskan tugas perawat dalam menegakkan prinsip etik
2.
Mampu
menjelaskan fungsi perawat
3.
Mampu
menjelaskan masalah dalam etika
keperaawatan
4. Memenuhi
tugas kelompok mata kuliah etika dan
hokum keperawatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika Keperawatan
Etika
merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau
model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu
tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan
pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of
Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari
prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996),
etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau
buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang
berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia
untuk memilih tindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran
yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988). Etika merupakan bagian
dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994).
Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika
merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem
nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk
suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal
ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu
tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai
dasar prilakunnya.
Maka etika keperawatan (nursing
ethics) adalah norma-norma yang dianut oleh perawat dalam bertingkah
laku dengan pasien, keluarga, kolega atau tenaga kesehatan lainnya di suatu
pelayanan keperawatan yang bersifat profesional.
2.2 Kode Etik
Keperawatan
Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif
dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota
dalam melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang berhubungan dengan
pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri.
Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau bentuk
pedoman/panduan etik prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003). dengan tujuan utama
adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan
penerima praktek keperawatan.
Kode etik profesi disusun dan disyahkan oleh organisasi
profesinya sendiri yang akan membina anggota profesinya baik secara nasional
maupun internasional. (Rejeki, 2005). Konsep etik yang
merupakan panduan profesi merupakan tanggung jawab dari anggota untuk
melaksanakannya. Profesi keperawatan sebagai salah satu profesi yang
professional dan mempunyai nilai-nilai/prinsip moral dalam melakukan prakteknya
maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai anggota profesi
keperawatan hendaknya dapat menjalankan kode etik keperawatan yang telah dibuat
dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu dilandasi oleh
nilai-nilai moral profesionalnya.(Misparsih,
2005).
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan yang
diharapkan benar-benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai pedoman
menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggotanya tentang hak-hak yang
diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan atau
ketrampilan khusus yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi
orang lain.(Samporno, 2005).
Etika profesi keperawatan merupakan practice discipline dan sebagai implimentasinya diwujudkan dalam
asuhan praktek keperawatan. Perawat harus membiasakan diri untuk sepenuhnya
menerapkan kode etik yang ada sebagai gambaran tanggung jawabnya dalam praktik
keperawatan.(Priharjo, 1995).
2.2.1. Tujuan dan Fungsi
Kode etik keperawatan
Secara umum menurut Kozier (1992). dikatakan bahwa tujuan
kode etik profesi keperawatan adalah meningkatkan praktek keperawatan dengan
moral dan kualitas dan menggambarkan tanggung jawab, akontabilitas serta
mempersiapkan petunjuk bagi anggotannya. Etika profesi keperawatan merupakan
alat untuk mengukur prilaku moral dalam keperawatan. Dalam menyusun alat
pengukur ini keputusan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang
mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat (Suhaemi, 2002). Adanya penggunaan kode etik keperawatan,
organisasi profesi keperawatan dapat meletakkan kerangka berfikir perawat untuk
mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat anggota tim
kesehatan lain dan kepada profesi.
Tujuan pokok rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik
keperawatan, merupakan standar etika perawat, yaitu:
a. Menjelaskan dan
menerapkan tanggung jawab kepada pasien, lembaga dan masyarakat
b. Membantu tenaga/perawat
dalam menentukan apa yang harus diperbuat dalam menghadapi dilema etik dalam
praktek keperawatan.
c. Memberikan kesempatan
profesi keperawatan menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi keperawatan.
d. Mencerminkan/membayangkan
pengharapan moral dari komunitas.
e. Merupakan dasar untuk
menjaga prilaku dan integrasi.
Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terus menerus agar dapat
menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi
keperawatan kepada perawat-perawat muda. Disamping maksud tersebut, penting
dalam meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat
memahami dan menyenangi profesinya.
Beberapa tujuan dan fungsi kode etik keperawatan diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi kode etik keperawatan, adalah:
1) Memberikan panduan pembuatan
keputusan tentang masalah etik keperawatan.
2) Dapat menghubungkan dengan
nilai yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan
3) Merupakan cara mengevaluasi
diri profesi perawat
4) Menjadi landasan untuk
menginisiasi umpan balik sejawat
5) Menginformasikan kepada
calon perawat tentang nilai dan standar profesi keperawatan
6) Menginformasikan kepada
profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
Sedangkan kode etik keperawatan di Indonesia yng dikeluarkan
oleh organisasi profesi (PPNI) telah diatur lima pokok etik, yaitu: hubungan
perawat dan pasien, perawat dan praktek, perawat dan masyarakat, perawat dan
teman sejawat, perawat dan profesi. Kelima pokok etik keperawatan yang ada
merupakan bentuk kode etik yang telah mejadi panduan dari semua perawat
Indonesia untuk menjalankan profesinya
2.2.2 Konsep Moral
dalam praktek keperawatan
Praktek keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang
teori keperawatan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi masalah
keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktek
keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan hubungan pasien dan
perawat.
Fenomena keperawatan merupakan penyimpangan/tidak
terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (bio,
psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu untuk sampai pada
tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system organ fungsional
sampai subseluler (Henderson, 1978, lih,
Ann Mariner, 2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek
keperawatan, dimana asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan
praktek keperawatan yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses
keperawatan berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket
keperawatan (Kozier, 1991). Asuhan
keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann Mariner, 2003).
Keperawatan merupakan Bentuk asuhan keperawatan kepada
individu, keluarga dan masyarakat berdasarkan ilmu dan seni dan menpunyai
hubungan perawat dan pasien sebagai hubungan professional (Kozier, 1991). Hubungan professional yang dimaksud adalah hubungan
terapeutik antara perawat pasien yang dilandasi oleh rasa percaya, empati,
cinta, otonomi, dan didahulu adanya kontrak yang jelas dengan tujuan membantu
pasien dalam proses penyembuhan dari sakit (Kozier,1991).
a. Prinsip-prinsip
etik keperawatan
1)
Menghargai otonomi (facilitate
autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku
dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung
jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang
mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana
pilihannya sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect
terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa
memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002).
Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi
pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia,
penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain
(Priharjo, 1995). Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa
yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan .
2)
Kebebasan (freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa
tekanan atau paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut
pandangannya sesuatu yang terbaik.
Contoh
: Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak asuhan keperawatan yang
diberikan.
3)
Kebenaran (Veracity)
Melakukan
kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang tidak
bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987)
didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Suatu
kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang
lain. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling
percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya
pada pasien yang memang sakit parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien
dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang
kondisinya secara jujur (Veatch, 1978).
Contoh
: Tindakan pemasangan infus harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku
dimana klien dirawat.
4)
Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et all,
1991). Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu.
Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relative
sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan menurut
beauchamp dan childress adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan
sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat,
sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketika
seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini
harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula, sebagai contoh: Tindakan keperawatan
yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP harus sama
dan sesuai SAK
5)
Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/ prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau
membahayakan orang lain.(Aiken, 2003). Contoh : Bila ada klien dirawat dengan
penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.
6)
Kemurahan Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan
merugikan/membahayakan dari tindakan yang dilakukan. Melakukan hal-hal yang
baik untuk orang lain. Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak
merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan dalam
praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak
yang merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat
bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien.Contoh: Setiap
perawat harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.
7)
Kesetiaan (fidelity)
Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan
tanggung jawab, memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai
tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam
konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji,
mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada
pasien merupakan salah satu dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien
merupakan komponen paling penting dari praktek keperawatan, terutama pada
pasien dalam kondisi terminal (Fry, 1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan
dalam memberi asuhan keperawatan dengan pendekatan individual, bersikap baik,
memberikan kenyamanan dan menunjukan kemampuan profesional
Contoh:
Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh
mengingkari janji tersebut.
8)
Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwwa
perawat menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa
pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi
pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh :
Perawat tidak boleh menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin
klien atau seijin keluarga demi kepentingan hukum.
b.
Nilai-nilai professional yang harus diterapkan oleh perawat
1)
JUSTICE (Keadilan)
: Menjaga prinsip-prinsip etik dan legal, sikap yang dapat dilihat dari
Justice, adalah: Courage (keberanian/Semangat, Integrity, Morality,
Objectivity), dan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan justice perawat:
Bertindak sebagai pembela klien, Mengalokasikan sumber-sumber secara adil,
Melaporkan tindakan yang tidak kompeten, tidak etis, dan tidak legal secara
obyektif dan berdasarkan fakta.
2)
TRUTH (kebenaran) :
Kesesuaian dengan fakta dan realitas, sikap yang berhubungan denganperawt yang
dapat dilihat, yaitu: Akontabilitas, Honesty, Rationality, Inquisitiveness
(ingin tahu), kegiatan yang beruhubungan dengan sikap ini adalah:
Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan jujur, Mendapatkan data
secara lengkap sebelum membuat suatu keputusan, Berpartisipasi dalam
upaya-upaya profesi untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah
tentang asuhan keperawatan.
3)
AESTHETICS :
Kualitas obyek, kejadian, manusia yang mengarah pada pemberian kepuasan dengan
prilaku/ sikap yang tunjukan dengan Appreciation, Creativity, Imagination,
Sensitivity, kegiatan perawat yang berhubungan dengan aesthetics: Berikan
lingkungan yang menyenangkan bagi klien, Ciptakan lingkungan kerja yang
menyenangkan bagi diri sendiri dan orang lain, Penampilan diri yang dapat
meningkatkan “image” perawat yang positif
4)
ALTRUISM : Peduli
bagi kesejahteraan orang lain (keiklasan) dengan sikap yang ditunjukan yaitu:
Caring, Commitment, Compassion (kasih), Generosity (murah hati), Perseverance
(tekun, tabah (sabar), kegiatan perawat yang berhubungan dengan
Altruism:Memberikan perhatian penuh saat merawat klien, Membantu orang
lain/perawat lain dalam memberikan asuhan keperawatan bila mereka tidak dapat
melakukannya, Tunjukan kepedulian terhadap isu dan kecenderungan social yang
berdampak terhadap asuhan kesehatan.
5)
EQUALITY (Persamaan) :
Mempunyai hak, dan status yang sama, sikap yang dapt ditunjukan oleh perawat
yaitu: Acceptance (menerima), Fairness (adil/tidak diskriminatif), Tolerance,
Assertiveness, kegiatan perawat yang berhubungan dengan equality: Memberikan
nursing care berdasarkan kebutuhan klien, tanpa membeda-bedakan klien,
Berinteraksi dengan tenaga kesehatan/teman sejawat dengan cara yang tidak
diskriminatif.
6)
FREEDOM (Kebebasan) :
Kapasitas untuk menentukan pilihan, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat
yaitu: Confidence, Hope, Independence, Openness, Self direction, Self
Disciplin, kegiatan yang berhubungan dengan Freedom: Hargai hak klien untuk
menolak terapi, Mendukung hak teman sejawat untuk memberikan saran perbaikan
rencana asuhan keperawatan, Mendukung diskusi terbuka bila terdapat isu
controversial terkait profesi keperawatan.
7)
HUMAN DIGNITY (Menghargai martabat manusia) : menghargai martabat manusia dan keunikan martabat manusia
dan keunikan individu, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat, yaitu:
Empathy, Kindness, Respect full, Trust, Consideration, kegiatan yang
berhubungan dengan sikap Human dignity: Melindungi hak individu untuk privacy,
Menyapa/memperlakukan orang lain sesuai dengan keinginan mereka untuk
diperlakukan, Menjaga kerahasiaan klien dan teman sejawat.
2.3 Tugas Perawat dalam
Melakukan Prinsip-prinsip Etik
1) Care Giver
Perawat harus :
a) Memperhatikan individu dalam konteks sesuai kehidupan klien,
perawat harus memperhatikan klien berdasarkan kebutuhan significant dari klien.
b) Perawat menggunakan Nursing Process untuk
mengidentifikasi diagnosa keperawatan, mulai dari masalah fisik (fisiologis)
sampai masalah-nasalah psikologis
c) Peran utamanya adalah memberikan pelayanan keperawatan kepada
individu, keluarga, kelompok atau masyarakat sesuai diagnosa masalah yang
terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai yang kompleks.
2) Sebagai advokat klien (Client Advocate)
Sebagai client advocate, perawat
bertanggung jawab untuk membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan
informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain
yang diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform concent) atas tindakan
keperawatan yang diberikan kepadanya.
Selain itu perawat harus
mempertahankan dan melindungi hak-hak klien. Hal ini harus dilakukan karena
klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak
petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak
dengan klien, leh karena itu perawat harus membela hak-hak klien.
3) Sebagai
konselor (Conselor)
a) Tugas utama perawat adalah mengidentifikasi
perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.
b) Adanya perubahan pola interaksi ini merupakan “Dasar”
dalam merencanakan metoda untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.
c) Konseling
diberikan kepada idividu/keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan
dengan pengalaman yang lalu.
d) Pemecahan masalah difokuskan pada; masalah
keperawatan, mengubah perilaku hidup sehat (perubahan pola interaksi)
4) Sebagai
Pendidik (Educator)
a)
Peran ini dapat dilakukan kepada klien, keluarga, team kesehatan lain, baik
secara spontan (sat interaksi) maupun formal (disiapkan).
b)
Tugas perawat adalah membantu klien mempertinggi pengetahuan dalam upaya
meningkatkan kesehatan, gejala penyakit sesuai kondisi dan tindakan yang
spesifik.
c)
Dasar pelaksanaan peran adalah intervensi dalam NCP.
5) Sebagai
coordinator (Coordinator)
Peran perawat adalah mengarahkan,
merencanakan, mengorganisasikan pelayanan dari semua anggota team kesehatan.
Karena klien menerima pelayanan dari banyak profesioanl, misal; pemenuhan
nutrisi. Aspek yang harus diperhatikan adalah; jenisnya, jumlah, komposisi,
persiapan, pengelolaan, cara memberikan, monitoring, motivasi, dedukasi dan
sebagainya.
6) Collaborator
Dalam hal ini perawat bersama klien,
keluarga, team kesehatan lain berupaya mengidentifikasi pelayanan kesehatan
yang diperlukan termasuk tukar pendapat terhadap pelayanan yang dipelukan
klien, pemberian dukungan, paduan keahlian dan keterampilan dari bebagai
profesional pemberi pelayanan kesehatan.
7)
Consultan
Elemen ini secara tidak langsung
berkaitan dengan permintaan klien terhadap informasi tentang tujuan keperawatan
yang diberikan. Dengan peran ini dapat dikatakan perawatan adalah sumber
informasi ang berkaitan dengan kondisi spesifik klien.
8)
Change Agent
Element ini mencakup perencanaan,
kerjasama, perubahan yang sistematis dalam berhubungan denan klien dan cara
pemberian keperawatan kepada klien.
Menurut Lokakarya Nasional tentang
keperawatan tahun 1983, peran perawat untuk di Indonesia disepakati sebagai :
1) Pelaksana
Keperawatan
Perawat bertanggungjawab dalam
memberikan pelayanan keperawatan dari yang sederhana sampai yang kompleks kepada
individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Ini adalah merupakan peran utama
dari perawat, dimana perawat dapat memberikan asuha keperawatan yang
profesional, menerapkan ilmu/teori, prinsip, konsep dan menguji kebenarannya
dalam situasi yang nyata, apakah krieria profesi dapat ditampilkan dan sesuai
dengan harapan penerima jasa keperawatan.
2) Pengelola (Administrator)
Sebagai administrator bukan berarti
perawat harus berperan dalam kegiatan administratif secara umum. Perawat
sebagai tenaga kesehatan yang spesifik dalam sistem pelayanan kesekatan tetap
bersatu dengan profesi lain dalam pelayanan kesehatan. Setiap tenaga kesehatan
adalah anggota potensial dalam kelompoknya dan dapat mengatur,
merancanankan,melaksanakan dan menilai tindakan yang diberikan , mengingat
perawat merupakan anggota profesional yang paling lama bertemu dengan klien,
maka perawat harus merencanakan, melaksanakan, dan mengatur berbagai alternatif
terapi yang harus diterima oleh klien. Tugas ini menuntut adanya kemampuan
managerial yang handal dari perawat.
3) Pendidik
Perawat bertanggungjawab dalam hal
pendidikan dan pengajaran ilmu keperawatan kepada klien, tenaga keperawatan
maupun tenaga kesehatan lainnya. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam
keperawatan adalah aspek pendidikan, karena perubahan tingkah laku merupakan
salah satu sasaran dari pelayanan keperawatan. Perawt harus bisa berperan
sebagai pendidik bagi individu, keluarga, kelompo dan masyarakat.
4) Peneliti
Seorang perawat diharapkan dapat
menjadi pembaharu (inovator) dalam ilmu keperawatan karena ia memiliki
kreatifitas, inisiatif, cepat tanggap terhadap ragsangan dari lingkungannya.
Kegiatan ini dapat diperoleh melalui penelitian. Penelitian, pada hakekatnya
adalah melakukan evaluasi, mengukur kemampuan, menilai, dan mempertimbangkan
sejauh mana efektifitas tindakan yang telah diberikan.
Dengan hasil penelitian, perawat
dapat mengerakkan orang lain untuk berbuat sesuatu yang baru berdasarkan
kebutuhan, perkembangan dan aspirasi individu, keluarga, kelompok atau
masyarakat. Oleh karena itu perawat dituntut untuk selalu mengikuti
perkembangan, memanfaatkan media massa atau media informasi lain dari berbagai
sumber. Selain itu perawat perlu melakukan penelitian dalam rangka; mengembangkan
ilmu keperawatan dan meningkatkan praktek profesi keperawatan.
2.4 Fungsi Perawat
Merupakan suatu pekerjaan yang
dilakukan sesuai dengan perannya atau tugasnya. Fungsi tersebut dapat berubah
disesuaikan dengan keadaan yang ada. Ada
tiga jenis fungsi perawat dalam melaksanaan perannya, yaitu;
1.
Fungsi Independen
Merupakan fungsi mandiri dan tidak
bergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya
dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan
dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan
fisiologis.
2.
Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat dalam
melaksanakan kegiatannya atas pesan dari perawat lain. Sehingga sebagai
tindakan pelimpahan tugas yang diberikan. Hal ini biasanya dilakukan oleh
perawat spesialis kepada perawat umum.
3.
Fungsi Interdependen
Fungsi ini berupa “kerja tim”,
sifatnya saling ketergantungan baik dalam keperawatan maupun kesehatan.
2.5 Tugas Perawat
Berdasarkan Fungsi dalam Pemberian Asuhan Keperawatan
NO
|
Fungsi Perawat
|
Tugas Perawat
|
1.
|
Mengkaji
kebutuhan pasien/klien,keluarga,kelompok,masyarakat serta sumber yang
tersedia dan potensial untuk memenuhi kebutuhan tersebut
|
1.Mengumpulkan
data
2.Menganalisis
data
|
2.
|
Mengevaluasi
hasil asuhan keperawatan
|
1.
Menentukan criteria yang dapat diukur dalam menilai rencana keperawatan
2.menilai
tingkat pencapaian tujuan
|
3.
|
Mengelola
perawatan klien dan berperan sebagai ketua tim dalam melaksanakan kegiatan
keperawatan
|
Menerapkan
keterampilan manajemen dalam keperawatan klien secara menyeluruh
|
4.
|
Merencanakan
tindakan keperawatan kepada individu,keluarga,kelompok atau masyarakat
berdasarkan diagnosis keperawatan
|
Mengembangkan
rencana tindakan keperawatan
|
5.
|
dll
|
Dll
|
2.6 Masalah-masalah
dalam Etika Keperawatan
Setelah beberapa definisi, dan teori yang berkaitan dengan
etika, hak perawat, hak pasien dan kewajiban dari pelaku asuhan keperawatan
dalam praktek keperawatan, masalah etik menimbulkan konflik antara kebutuhan
pasien dengan harapan perawat. Masalah eika keperawatan pada dasarnya merupakan
masalah etika kesehatan, yang lebih dikenal dengan istilah etika biomedis atau
bioetis (Suhaemi, 2002).
Adapun permasalahan etik yang yang sering muncul banyak
sekali, seperti berkata tidak jujur (bohong), abortus, menghentikan pengobatan,
penghentian pemberian makanan dan cairan, euthanasia, transplantasi organ serta
beberpa permasalahan etik yang langsung berkaitan dengan praktek keperawatan,
seperti: evaluasi diri dan kelompok, tanggung jawab terhadap peralatan dan
barang, memberikan rekomendasi pasien pad dokter, menghadapi asuhan keperawatan
yang buruk, masalah peran merawat dan mengobati (Prihardjo, 1995).
Disini akan dibahas sekilas beberapa hal yang berikaitan
dengan masalah etik yang berkaitan lansung pada praktik keperawatan.
1.
Konflik etik antara teman sejawat
Keperawatan pada dasarnya ditujukan untuk membantu
pencapaian kesejahteraan pasien. Untuk dapat menilai pemenuhan kesejahteraan
pasien, maka perawat harus mampu mengenal/tanggap bila ada asuhan keperawatan
yang buruk dan tidak bijak, serta berupaya untuk mengubah keadaan tersebut.
Kondisi inilah yang sering sering kali menimbulkan konflik antara perawat
sebagai pelaku asuhan keperawatan dan juga terhadap teman sejawat. Dilain pihak
perawat harus menjaga nama baik antara teman sejawat, tetapi bila ada teman
sejawat yang melakukan pelanggaran atau dilema etik hal inilah yang perlu
diselesaikan dengan bijaksana.
2.
Menghadapi penolakan pasien terhadap Tindakan keperawatan atau pengobatan
Masalah ini sering juga terjadi, apalagi pada saat ini
banyak bentuk-bentuk pengobatan sebagai alternative tindakan. Dan berkembangnya
tehnologi yang memungkinkan orang untuk mencari jalan sesuai dengan kondisinya.
Penolakan pasien menerima pengobatan dapat saja terjadi dan dipengaruhi oleh
beberapa factor, seperti pengetahuan, tuntutan untuk dapat sembuh cepat,
keuangan, social dan lain-lain. Penolakan atas pengobatan dan tindakan asuhan
keperawatan merupakan hak pasien dan merupakan hak outonmy pasien, pasien
berhak memilih, menolak segala bentuk tindakan yang mereka anggap tidak sesuai
dengan dirinnya, yang perlu dilakukan oleh perawat adalah menfasilitasi kondisi
ini sehingga tidak terjadi konflik sehingga menimbulkan masalah-masalah lain
yang lebih tidak etis.
3.
Masalah antara peran merawat dan mengobati
Berbagai teori telah dijelaskan bahwa secara formal peran
perawat adalah memberikan asuhan keperawatan, tetapi dengan adanya berbagai
factor sering kali peran ini menjadai kabur dengan peran mengobati. Masalah
antara peran sebagai perawat yang memberikan asuhan keperawatan dan sebagai
tenaga kesehatan yang melakuka pengobatan banyak terjadi di Indonesia, terutama
oleh perawat yang ada didaerah perifer (puskesmas) sebagai ujung tombak
pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dari hasil penelitian, Sciortio (1992)
menyatakan bahwa pertentangan antara peran formal perawat dan pada kenyataan
dilapangan sering timbul dan ini bukan saja masalah Nasional seperti di
Indonesia, tetapi juga terjadi di Negara-negara lain.Walaupun tidak diketahui
oleh pemerintah, pertentangan ini mempunyai implikasi besar. Antara pengetahuan
perawat yang berhubungan dengan asuhan keperawatan yang kurang dan juga kurang
aturan-aturan yang jelas sebagai bentuk perlindungan hukum para pelaku asuhan
keperawatan hal inisemakin tidak jelas penyelesaiannya.
4.
Berkata Jujur atau Tidak jujur
Didalam memberikan asuhan keperawatan langsung sering kali
perawat tidak merasa bahwa, saat itu perawat berkata tidak jujur. Padahal yang
dilakukan perawat adalah benar (jujur) sesuai kaedah asuhan keperawatan.
Sebagai
contoh: sering terjadi pada pasien yang terminal, saat perawat ditanya oleh
pasien berkaitan dengan kondisinya, perawat sering menjawab “tidak apa-apa ibu/bapak,
bapak/ibu akan baik, suntikan ini tidak
sakit”. Dengan bermaksud untuk menyenangkan pasien karena tidak mau pasiennya
sedih karena kondisinya dan tidak mau pasien takut akan suntikan yang
diberikan, tetapi didalam kondisi tersebut perawat telah mengalami dilema etik.
Bila perawat berkata jujur akan membuat sedih dan menurunkan motivasi pasien
dan bila berkata tidak jujur, perawat melanggar hak pasien.
5.
Tanggung jawab terhadap peralatan dan barang
Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah menguntil atau
pilfering, yang berarti mencuri barang-barang sepele/kecil. Sebagai contoh: ada
pasien yang sudah meninggal dan setalah pasien meninggal ada barang-barang
berupa obat-obatan sisa yang belum dipakai pasien, perawat dengan seenaknya
membereskan obat-obatan tersebut dan memasukan dalam inventarisasi ruangan
tanpa seijin keluarga pasien. Hal ini sering terjadi karena perawat merasa
obat-obatan tersebut tidak ada artinya bagi pasien, memang benar tidak artinya
bagi pasien tetapi bagi keluarga kemungkinan hal itu lain. Yang penting pada
kondisi ini adalah komunikasi dan informai yang jelas terhadap keluarga pasien
dan ijin dari keluarga pasien itu merupakan hal yang sangat penting, Karena
walaupun bagaimana keluarga harus tahu secara pasti untuk apa obat itu diambil.
Perawat
harus dapat memberikan penjelasan pada keluarga dan orang lain bahwa menggambil
barang yang seperti kejadian diatas tidak etis dan tidak dibenarkan karena
setiap tenaga kesehatan mempunyai tanggung jawab terhadap peralatan dan barang
din tempat kerja.
Selain itu, Menurut Bandman (1990) menjelaskan bahwa masalah
etika keperawatan pada dasarnya terdiri atas lima jenis. Kelima masalah
tersebut akan diuraikan dalam rangka perawat “mempertimbangkan prinsip etika
yang bertentangan”.
Lima masalah dasar etika keperawatan yang berhubungan dengan
“pertimbangan prinsip etika yg bertentangan”, yaitu :
1.
Kuantitas versus kualitas hidup
Contoh: Seorang ibu meminta perawat untuk melepas semua
selang yg diapsang pada anaknya yg telah koma delapan hari. Keadaan seperti
ini, perawat menghadapi masalah
posisinya dalam menentukankeputusan secara moral.
posisinya dalam menentukankeputusan secara moral.
2.
Kebebasan versus penanganan dan
pencegahan bahaya
Contoh adalah seorang klien berusia lanjut yang menolak
untuk mengenakan sabuk pengaman waktu berjalan, ia ingin berjalan dengan bebas.
Pada situasi ini perawat menghadapi masalah upaya menjaga keselamatan klien
yang bertentangan dengan
kebebasan klien.
kebebasan klien.
3. Berkata jujur versus berkata bohong
Contoh: seorang perawat yg mendapati teman kerjanya
menggunakan narkotika.
Dalam posisi ini perawat tersebut berada dalam pilihan apakah akan mengatakan hal ini secara terbuka atau diam karena diancam akan dibuka rahasia yg dimilikinya bila
melaporkan pada orang lain.
Dalam posisi ini perawat tersebut berada dalam pilihan apakah akan mengatakan hal ini secara terbuka atau diam karena diancam akan dibuka rahasia yg dimilikinya bila
melaporkan pada orang lain.
4.
Keinginan terhadap pengetahuan yang bertentangan dengan falsafah agama,
politik, ekonomi dan ideologi
a. Beberapa masalah yang dapat diangkat sebagai contoh
seorang klien memilih
ke dukun daripada ke dokter.
b. Kampanye anti rokok demi keselamatan bertentangan dengan
kebijakan
ekonomi
c. Alokasi
dana untuk kepentingan militer lebih besar daripada untuk kepentingan kesehatan
5. Terapi ilmiah konvensional versus
terapi tidak ilmiah dan coba-coba
Hampir
semua suku bangsa di Indonesia memiliki praktek terapi konvensional yang masih
dianggap sebagai tindakan yang dapat dipercaya. Secara ilmiah tindakan tersebut
sulit dibuktikan kebenarannya, namun sebagian masyarakat mempercayainya.
MASALAH
LEGAL DALAM KEPERAWATAN
Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus
dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukun akan terikat
secara hukum untuk menanggung denda atau hukuman penjara. Beberapa situasi yang
perlu dihindari seorang perawat :
a. Kelalaian
Seorang perawat bersalah karena kelalaian jika
mencederai pasien dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan yang
diharapkan ataupun tidak melakukan tugas dengan hati-hati sehingga
mengakibatkan pasien jatuh dan cedera.
b. Pencurian
Mengambil sesuatu yang bukan milik anda membuat anda
bersalah karena mencuri. Jika anda tertangkap, anda akan dihukum. Mengambil
barang yang tidak berharga sekalipun dapat dianggap sebagai pencurian.
c. Fitnah
Jika anda membuat pernyataan palsu tentang seseorang
dan merugikan orang tersebut, anda bersalah karena melakukan fitnah. Hal ini
benar jika anda menyatakan secara verbal atau tertulis.
d. False
imprisonment
Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat
merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Menggunakan restrein fisik
atau bahkan mengancam akan melakukannya agar pasien mau bekerja sama bisa juga
termasuk dalam false imprisonment. Penyokong dan restrein harus digunakan
sesuai dengan perintah dokter.
e.
Penyerangan dan pemukulan
Penyerangan artinya dengan sengaja berusahan untuk
menyentuh tubuh orang lain atau bahkan mengancam untuk melakukannya. Pemukulan
berarti secara nyata menyentuh orang lain tanpa ijin.Perawatan yang kita
berikan selalu atas ijin pasien atau informed consent. Ini berarti pasien harus
mengetahui dan menyetujui apa yang kita rencanakan dan kita lakukan.
f.
Pelanggaran privasi
Pasien mempunyai hak atas kerahasiaan dirinya dan
urusan pribadinya. Pelanggaran terhadap kerahasiaan adalah pelanggaran privasi
dan itu adalah tindakan yang melawan hukum.
g. Penganiayaan
g. Penganiayaan
Menganiaya pasien melanggar prinsip-prinsip etik dan
membuat anda terikat secara hukum untuk menanggung tuntutan hukum. Standar etik
meminta perawat untuk tidak melakukan sesuatu yang membahayakan pasien.Setiap
orang dapat dianiaya, tetapi hanya orang tua dan anak-anaklah yang paling
rentan. Biasanya, pemberi layanan atau keluargalah yang bertanggung jawab
terhadap penganiayaan ini. Mungkin sulit dimengerti mengapa seseorang
menganiaya ornag lain yang lemah atau rapuh, tetapi hal ini terjadi. Beberapa
orang merasa puas bisa mengendalikan orang lain. Tetapi hampir semua
penganiayaan berawal dari perasaan frustasi dan kelelahan dan sebagai seorang
perawat perlu menjaga keamanan dan keselamatan pasiennya
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Keperawatan sebagai suatu profesi
bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang
diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus
berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Menjadi seorang perawat
merupakan suatu pilihan hidup bahkan merupakan suatu cita-cita bagi sebagian
orang. Namun, adapula orang yang menjadi perawat karena suatu keterpaksaan atau
kebetulan, bahkan menjadikan profesi perawat sebagai alternatif terakhir dalam
menentukan pilihan hidupnya. Terlepas dari semua itu, perawat merupakan suatu
profesi yang mulia. Setiap tindakan dan intervensi yang tepat yang dilakukan
oleh seorang perawat, akan sangat berharga bagi nyawa orang lain. Seorang
perawat juga mengemban fungsi dan TUGAS yang sangat penting dalam memberikan
asuhan keperawatan secara holistik kepada klien.
Pelayanan keperawatan didefinisikan
sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
masyarakat, keluarga, kelompok khusus, individu, dan sebagainya, pada setiap
tingkat, sepanjang siklus kehidupan pasien. Etik merupakan kesadaran yang
sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara
tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai
moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral
telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai
moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat
penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam
praktek keperawatan.
3.2
SARAN
Sebagai seorang tenaga medis /
kesehatan ( perawat pada khususnya ) haruslah memiliki etik keperawatan yang
tidak hanya dimiliki tetapi dihayati dan diterapkan dalam menjalankan
tugas-tugas untuk melakssanakan asuhan keperawatan terhadap klien / pasien. Pasien
tidak hanya dijadikan klien namun juga dijadikan parner aktif dalam pemberian /
peningkatan derajat kesehatannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ismani, N. 2001. Etika
keperawatan. Jakarta: Widya Medika
Priharjo,
R (1995). Pengantar etika keperawatan;
Yogyakarta: Kanisius.
(1995), Kode
Etik Keperawatan di Indonesia, PPNI, Jakarta
(1993), Standar
Profesi Keperawatan, PPNI, Jakarta
Persatuan
Perawat Nasional Indonesia. (1999, 2000). Kode
Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta:
PPNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar