A.
HAK-HAK PASIEN
1. Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai
asuhan keperawatan yang akan diterimanya.
2. Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang
memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti
pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3. Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan
memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan,
serta resiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi
darurat.
4. Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh
hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5. Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya
yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan
dengan cermat dan dirahasiakan
6. Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan
catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
7. Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan
ketempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang
alasan rujukan tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat menerimanya.
8. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan RS
dengan instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya
sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
9. Pasien berhak untuk memberi pendapat atau
menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan
asuhan atau pengobatannya.
10. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian
delegasi dari dokternya ke dokter lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka
asuhannya.
11. Pasien berhak untuk mengetahui
dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan keehatannya.
12. Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan RS
yang harus dipatuhinya sebagai pasien dirawat.
B.
HAK – HAK PERAWAT
Sebagai
tenaga profesional perawat mempunyai berbagai macam hak, seperti yang telah
disebutkan dalam UU Kes. No. 23 tahun 1992 pasal 50 tentang pelaksanaan tugas
tenaga kesehatan dan pasal 53 (ayat 1) tentang perlindungan hukum bagi tenaga
kesehatan, maka pengaturan hak dan kewajiban perawat dapat dijabarkan dari
pasal-pasal ini.
Berikut ini akan dibahas beberapa
hak-hak yang dimiliki perawat :
1. Hak perlindungan wanita
Jumlah perawat wanita sampai saat ini masih lebih banyak
dari pada pria. Secara nasional hak dan peran wanita telah mendapat perhatian
dari pemerintah.
Hak perawat ini telah diwujudkan dengan terbentuknya
organisasi profesi dengan menjadi anggota dan juga mengambil peran dalam aksi
politik untuk mewakili keperawatan atau masyarakt sebagai penerima layanan
kesehatan.
3. Hak mengendalikan
praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak ini berkaitan dengan tugas atau tanggung jawab yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan. Dalam setiap
pembuatan keputusan yang menyangkut nasib perawat, maka para perawat harus
dilibatkan secara aktif sehingga pelanggaran hak tidak terjadi.
4. Hak mendapat
upah yang layak
Perawat mempunyai hak untuk mendapat penghargaan secara
ekonomi atau upah kerja. Penghargaan ini dapat berupa gaji bulanan, tunjangan
jabatan, tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, termasuk biaya bila sakit,
melahirkan atau kecelakaan, upah hari libur, kenaikan gaji berkala dan jaminan
pensiun.
Untuk menjalankan tugas keperawatan yang penuh resiko,
perawat harus tetap mejaga kesehatannya sendiri, meningkatkan ilmu dan
ketrampilan, mempunyai tempat tinggal yang layak yang semuanya membutuhkan
biaya. Untuk itu upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan dan seimbang
dengan tanggung jawabnya
5. Hak bekerja
dilingkungan yang baik
Maksudnya lingkungan tersebut cukup aman, tidak mengancam
keselamatan dan kesehatan fisik maupun mental. Lingkungan juga harus mempunyai sarana dan peralatan
yang memadai untuk memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas. Perawat
berhak untuk bekerja sesuai jam kerja yang tepat
dan tidak bekerja secara terus menerus tanpa memperhatikan istirahat atau
melebihi jam kerja.
6. Hak terhadap pengembangan
profesional
Dengan mengikuti pendidikan formal maupun kegiatan ilmiah
seperti temu kerja, konferensi, seminar atau berbagai kursus singkat.
Pendidikan berkelanjutan penting diikuti perawat agar mereka dapat memberikan
asuhan keperawatan yang berkualitas.
7. Hak menyusun
standar praktik dan pendidikan keperawatan
Standar yang baik akan membantu dalam mewujudkan sistem
pelayanan kesehatan yang berkualitas. Perawat juga mempunyai hak untuk menyusun
rancangan hukum yang diajukan untuk melindungi perawat dan penerima jasa
keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar