Menurut BKKBN (Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) bahwa fungsi keluarga dibagi menjadi 8
Fungsi keluarga yang dikemukakan oleh BKKBN ini senada dengan fungsi keluarga
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994, yaitu :
1. Fungsi Keagamaan,
yaitu dengan memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain
dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan bahwa ada
kekuatan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di
dunia ini.
2. Fungsi Sosial
Budaya, Dilakukan dengan membina sosialisasi pada anak, membentuk
norma-norma tingkah laku sesuai dengan tingkat perkembangan anak, meneruskan
nilai-nilai budaya keluarga.
3. Fungsi Cinta Kasih,
Diberikan dalam bentuk memberikan kasih sayang dan rasa aman, serta memberikan
perhatian diantara anggota keluarga.
4. Fungsi Melindungi,
Bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik,
sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
5. Fungsi Reproduksi,
Merupakan fungsi yang bertujuan untuk meneruskan keturunan, memelihara dan
membesarkan anak, memelihara dan merawat anggota keluarga
6. Fungsi Sosialisasi
dan Pendidikan, Merupakan
fungsi dalam keluarga yang dilakukan dengan cara mendidik anak sesuai dengan
tingkat perkembangannya, menyekolahkan anak. Sosialisasi dalam keluarga juga
dilakukan untuk mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik
7. Fungsi ekonomi,
Adalah serangkaian dari fungsi lain yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah
keluarga. Fungsi ini dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber penghasilan
untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pengaturan penggunaan penghasilan keluarga
untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan menabung untuk memenuhi kebutuhan
keluarga di masa datang.
8. Fungsi Pembinaan
Lingkungan, Fungsi ini dilakukan dengan cara menjaga kelestarian
lingkungan hidup, menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman penuh
keindahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar